Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Komisaris berupa laporan pengawasan terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir triwulan berkenaan. (3) Laporan tahunan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) ditutup. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh RUPS.
Your Correction