Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction