Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komisaris dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, masa jabatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Your Correction
