Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh Saham denga hak suara; atau
b. Komisaris.
(3) Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan/atau RUPS lainnya dipimpin oleh Komisaris utama atau anggota Komisaris yang ditunjuk dan/atau salah satu pemegang Saham.
(4) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
Your Correction
