Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki pengetahuan/kompetensi yang memadai di bidang air bersih dan/atau air minum;
c. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
d. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
f. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
g. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Your Correction
