Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri datas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditanda tangani bersama Direksi dan Komisaris. (4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima.
Your Correction