Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Tata cara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar.
Your Correction