Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mewakili Pemerintah Kabupaten Banjar selaku pemegang saham dalam RUPS. (2) Walikota Banjarbaru mewakili Pemerintah Kota Banjarbaru selaku pemegang saham dalam RUPS. (3) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemegang saham dalam RUPS. (4) Bupati, Walikota Banjarbaru dan Gubernur Kalimantan Selatan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya sebagai pemegang saham dalam RUPS. (5) Pejabat yang ditunjuk dalam mewakili RUPS, wajib melaporkan hasil keputusan RUPS kepada Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction