Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penentuan jumlah Komisaris berlaku ketentuan: a. jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi; dan b. dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang anggota Komisaris ditetapkan sebagai Komisaris Utama (2) Anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: a. anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah; b. anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah; c. anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen; (3) Komisaris dapat membentuk sekretariat yang dibiayai oleh PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris. (4) Ketentuan mengenai jumlah anggota dan nama jabatan Komisaris diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Your Correction