Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Pegawai PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak dan kewajiban pegawai diatur oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
