Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, yang meliputi Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar. 6. Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar yang selanjutnya disebut PDAM Intan Banjar adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 7. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan terbatas. 8. Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) adalah Perseroan Daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 9. Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). 10. Modal Disetor adalah modal yang telah disetorkan baik dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya kepada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). 11. Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). 12. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan/atau anggaran dasar. 13. Direksi adalah Organ PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) untuk kepentingan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), sesuai dengan maksud dan tujuan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) serta mewakili PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 14. Komisaris adalah organ PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 15. Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku. 16. Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak. 17. Dividen adalah pembagian laba bersih atas hasil usaha PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) pada tahun buku yang telah dilalui kepada pemegang saham yang besarnya ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham. 18. Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat, baik bagi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Your Correction