Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi. (4) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik wajib dilaksanakan oleh PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Your Correction