Correct Article 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisaris paling lambat pada akhir bulan Oktober untuk mendapatkan persetujuan dan ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction
