Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Modal Dasar PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah).
(2) Paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh.
(3) Modal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) bersumber dari:
a. penyertaan modal Pemerintah Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(4) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan reevaluasi aset; dan
c. agio saham.
(5) Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengaturan tentang Modal Dasar, modal ditempatkan dan Modal Disetor diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Your Correction
