Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(2) Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(4) Setiap anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(5) Dalam hal Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Komisaris.
(6) Anggota Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian;
dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(7) Tanggung jawab Komisaris atas kepailitan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang anggota Komisaris diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Your Correction
