Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Modal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) terdiri atas saham.
(2) Saham PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dimiliki oleh:
a. Pemerintah Kabupaten Banjar;
b. Pemerintah Kota Banjarbaru; dan
c. Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Komposisi pemegang saham PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) adalah 55% atau lebih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
(4) Pemegang saham PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan Daerah dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Daerah melebihi saham yang dimiliki.
(5) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat melakukan perubahan Modal Dasar dan persentase kepemilikan Saham.
(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam RUPS dan dicantumkan dalam anggaran dasar.
Your Correction
