Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Asahan.
5. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh camat.
6. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
16. Keputusan BPD adalah keputusan yang dibuat oleh BPD.
17. Panitia Pengisian BPD yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses pengisian anggota BPD.
18. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
19. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Desa.
20. Wilayah Pemilihan Anggota BPD adalah selanjutnya disebut Wilayah Pemilihan adalah wilayah dusun, gabungan dusun, atau bagian dusun yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi anggota BPD, dan penetapan calon terpilih Anggota BPD.
21. Bilangan Pembagi Penduduk selanjutnya disingkat BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu desa dengan jumlah anggota BPD di desa yang bersangkutan.
22. Pemilih adalah penduduk desa pada Wilayah Pemilihan yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pengisian anggota BPD.
23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih pada Wilayah Pemilihan.
24. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto calon anggota BPD.
25. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
27. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
28. Hari adalah hari kerja.
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
(4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 3
Jumlah anggota BPD ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah Penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Desa dengan jumlah Penduduk sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 5 (lima) orang;
b. Desa dengan jumlah Penduduk lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa sampai dengan 4.000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 7 (tujuh) orang; dan
c. Desa dengan jumlah Penduduk lebih dari 4.000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 9 (sembilan) orang.
Article 33
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
Article 34
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 35
(1) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/ berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Article 36
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing;
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD yang beragama :
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Article 37
Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
(4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 3
Jumlah anggota BPD ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah Penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Desa dengan jumlah Penduduk sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 5 (lima) orang;
b. Desa dengan jumlah Penduduk lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa sampai dengan 4.000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 7 (tujuh) orang; dan
c. Desa dengan jumlah Penduduk lebih dari 4.000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 9 (sembilan) orang.
(1) Pengisian BPD diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan Panitia;
b. penyerahan daftar Penduduk;
c. penentuan jumlah anggota BPD;dan
d. penentuan Wilayah Pemilihan.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencalonan;
b. penetapan calon;
c. pemungutan suara;dan
d. penetapan.
(1) Pengisian BPD diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan Panitia;
b. penyerahan daftar Penduduk;
c. penentuan jumlah anggota BPD;dan
d. penentuan Wilayah Pemilihan.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencalonan;
b. penetapan calon;
c. pemungutan suara;dan
d. penetapan.
(1) Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(3) Susunan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan wakil dari Wilayah Pemilihan.
Article 6
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD;
b. merencanakan dan mengajukan pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa;
c. MENETAPKAN jumlah anggota BPD;
d. MENETAPKAN Wilayah Pemilihan;
e. MENETAPKAN daftar Pemilih;
f. mengadakan pendaftaran dan penelitian bakal calon anggota BPD;
g. MENETAPKAN calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. melaksanakan penghitungan suara;
k. penetapan anggota BPD terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Article 7
(1) BPD menerima daftar Penduduk dari Kepala Desa sebagai dasar penentuan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah BPD dan Wilayah Pemilihan Anggota BPD adalah data jumlah Penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per Desa yang didasarkan pada Daftar Warga Penduduk.
(3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh Kepala Desa kepada Panitia, dan digunakan untuk MENETAPKAN jumlah Penduduk dan jumlah BPD.
(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah diterima oleh Panitia paling lambat 10 (sepuluh ) hari setelah penetapan Panitia.
(5) Jumlah Penduduk dan jumlah keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan Wilayah Pemilihan anggota BPD.
(1) Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(3) Susunan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan wakil dari Wilayah Pemilihan.
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD;
b. merencanakan dan mengajukan pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa;
c. MENETAPKAN jumlah anggota BPD;
d. MENETAPKAN Wilayah Pemilihan;
e. MENETAPKAN daftar Pemilih;
f. mengadakan pendaftaran dan penelitian bakal calon anggota BPD;
g. MENETAPKAN calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. melaksanakan penghitungan suara;
k. penetapan anggota BPD terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Article 7
(1) BPD menerima daftar Penduduk dari Kepala Desa sebagai dasar penentuan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah BPD dan Wilayah Pemilihan Anggota BPD adalah data jumlah Penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per Desa yang didasarkan pada Daftar Warga Penduduk.
(3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh Kepala Desa kepada Panitia, dan digunakan untuk MENETAPKAN jumlah Penduduk dan jumlah BPD.
(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah diterima oleh Panitia paling lambat 10 (sepuluh ) hari setelah penetapan Panitia.
(5) Jumlah Penduduk dan jumlah keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan Wilayah Pemilihan anggota BPD.
Article 8
(1) Wilayah Pemilihan adalah dusun atau gabungan dusun.
(2) Jumlah keterwakilan anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Dalam hal penetapan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penetapan Wilayah Pemilihan menggunakan bagian dusun.
Article 9
(1) Dalam hal satu dusun dapat membentuk satu Wilayah Pemilihan karena memperoleh alokasi anggota BPD sebanyak 1 (satu) atau lebih, dusun tersebut dapat ditetapkan sebagai satu Wilayah Pemilihan.
(2) Dalam hal satu dusun tidak dapat membentuk satu Wilayah Pemilihan karena memperoleh alokasi anggota BPD kurang dari 1 (satu) orang, dusun tersebut harus digabung dengan dusun lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu Wilayah Pemilihan dengan alokasi 1 (satu) atau lebih anggota BPD.
(3) Pembentukan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2), tetap memperhatikan prinsip:
a. Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi anggota BPD antar Wilayah Pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi keterwakilan anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan.
b. Integralitas wilayah yaitu beberapa dusun yang disusun menjadi satu Wilayah Pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan
keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
c. Berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan Wilayah Pemilihan yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian dusun, harus tercakup seluruhnya dalam suatu Wilayah Pemilihan;
d. Kohesivitas yaitu penyusunan Wilayah Pemilihan memperhatikan, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Article 10
Dalam hal berdasarkan penghitungan alokasi anggota BPD terdapat satu dusun yang teralokasi lebih dari 5 (lima) anggota BPD, dusun tersebut dibagi menjadi dua atau lebih Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Article 11
Article 12
Penetapan Wilayah Pemilihan ditetapkan oleh Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) Wilayah Pemilihan adalah dusun atau gabungan dusun.
(2) Jumlah keterwakilan anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Dalam hal penetapan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penetapan Wilayah Pemilihan menggunakan bagian dusun.
(1) Dalam hal satu dusun dapat membentuk satu Wilayah Pemilihan karena memperoleh alokasi anggota BPD sebanyak 1 (satu) atau lebih, dusun tersebut dapat ditetapkan sebagai satu Wilayah Pemilihan.
(2) Dalam hal satu dusun tidak dapat membentuk satu Wilayah Pemilihan karena memperoleh alokasi anggota BPD kurang dari 1 (satu) orang, dusun tersebut harus digabung dengan dusun lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu Wilayah Pemilihan dengan alokasi 1 (satu) atau lebih anggota BPD.
(3) Pembentukan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2), tetap memperhatikan prinsip:
a. Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi anggota BPD antar Wilayah Pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi keterwakilan anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan.
b. Integralitas wilayah yaitu beberapa dusun yang disusun menjadi satu Wilayah Pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan
keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
c. Berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan Wilayah Pemilihan yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian dusun, harus tercakup seluruhnya dalam suatu Wilayah Pemilihan;
d. Kohesivitas yaitu penyusunan Wilayah Pemilihan memperhatikan, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Article 10
Dalam hal berdasarkan penghitungan alokasi anggota BPD terdapat satu dusun yang teralokasi lebih dari 5 (lima) anggota BPD, dusun tersebut dibagi menjadi dua atau lebih Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Article 11
Article 12
Penetapan Wilayah Pemilihan ditetapkan oleh Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) Panitia mengumumkan pendaftaran calon BPD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia.
(2) Masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga).
(3) Dalam pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
a. waktu pendaftaran;
b. tempat pendaftaran; dan
c. persyaratan calon anggota BPD
(4) Masa pendaftaran paling lama 5 (lima) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 14
(1) Persyaratan calon anggota BPD adalah :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan/atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. tidak menjabat sebagai perangkat Desa;
h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya;
n. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila; dan
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
(2) Syarat calon berbadan sehat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k, tidak menghalangi penyandang disabilitas.
Article 15
(1) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pada saat pendaftaran wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 16
(1) Pendaftaran calon anggota BPD harus menjamin keterwakilan perempuan.
(2) Menjamin keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan keutamaan kepada perempuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
(3) Dalam hal sampai batas waktu pendaftaran bakal calon anggota BPD belum ada 1 (satu) orang pun bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan yang mendaftarkan diri, Panitia membuka kembali pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(4) Dalam hal bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan belum juga mendaftarkan diri setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia melanjukan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD.
(1) Panitia mengumumkan pendaftaran calon BPD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia.
(2) Masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga).
(3) Dalam pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
a. waktu pendaftaran;
b. tempat pendaftaran; dan
c. persyaratan calon anggota BPD
(4) Masa pendaftaran paling lama 5 (lima) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 14
(1) Persyaratan calon anggota BPD adalah :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan/atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. tidak menjabat sebagai perangkat Desa;
h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya;
n. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila; dan
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
(2) Syarat calon berbadan sehat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k, tidak menghalangi penyandang disabilitas.
Article 15
(1) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pada saat pendaftaran wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 16
(1) Pendaftaran calon anggota BPD harus menjamin keterwakilan perempuan.
(2) Menjamin keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan keutamaan kepada perempuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
(3) Dalam hal sampai batas waktu pendaftaran bakal calon anggota BPD belum ada 1 (satu) orang pun bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan yang mendaftarkan diri, Panitia membuka kembali pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(4) Dalam hal bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan belum juga mendaftarkan diri setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia melanjukan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD.
Article 17
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon anggota BPD meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan anggota BPD.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang jika diperlukan dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lma) hari.
(4) Panitia menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara.
Article 18
(1) Panitia menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) kepada bakal calon anggota BPD, dan mengumumkannya paling lambat 1 (satu) hari setelah penelitian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menerima masukan dari masyarakat.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindaklanjuti Panitia paling lama 4 (empat) Hari.
Article 19
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, bakal calon anggota BPD diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh Panitia.
(2) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bakal calon anggota BPD yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf m.
Article 20
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap pelengkapan dan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perbaikan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Article 21
(1) Dalam hal bakal calon anggota BPD tidak melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan sampai dengan akhir masa perbaikan, bakal calon anggota BPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon anggota BPD meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan anggota BPD.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang jika diperlukan dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lma) hari.
(4) Panitia menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara.
(1) Panitia menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) kepada bakal calon anggota BPD, dan mengumumkannya paling lambat 1 (satu) hari setelah penelitian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menerima masukan dari masyarakat.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindaklanjuti Panitia paling lama 4 (empat) Hari.
Article 19
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, bakal calon anggota BPD diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh Panitia.
(2) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bakal calon anggota BPD yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf m.
Article 20
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap pelengkapan dan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perbaikan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Article 21
(1) Dalam hal bakal calon anggota BPD tidak melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan sampai dengan akhir masa perbaikan, bakal calon anggota BPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Article 22
(1) Panitia menuangkan hasil penelitian dokumen persyaratan dalam berita acara penetapan calon anggota BPD yang telah memenuhi syarat.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD yang memenuhi syarat.
Article 23
(1) Dalam hal calon anggota BPD berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jumlah bakal calon anggota BPD kurang dari alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal calon anggota BPD berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jumlahnya sama dengan alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD tersebut menjadi anggota BPD tanpa proses pemilihan.
(3) Dalam hal calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lebih dari jumlah alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD tersebut sebagai peserta pemilihan calon anggota BPD di Wilayah Pemilihan.
Article 24
(1) Penetapan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) disertai dengan penentuan nomor urut calon anggota BPD melalui undian secara terbuka oleh Panitia.
(2) Undian nomor urut calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihadiri oleh para calon anggota BPD.
(3) Dalam hal calon anggota BPD berhalangan yang sah, pencabutan nomor urut calon anggota BPD dilakukan oleh Panitia Pemilihan.
(4) Nomor urut dan nama calon anggota BPD yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon anggota BPD dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon anggota BPD.
(5) Panitia mengumumkan nama calon anggota BPD yang telah ditetapkan di masing-masing Wilayah Pemilihan, paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal ditetapkan.
(1) Panitia menuangkan hasil penelitian dokumen persyaratan dalam berita acara penetapan calon anggota BPD yang telah memenuhi syarat.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD yang memenuhi syarat.
(1) Dalam hal calon anggota BPD berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jumlah bakal calon anggota BPD kurang dari alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal calon anggota BPD berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jumlahnya sama dengan alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD tersebut menjadi anggota BPD tanpa proses pemilihan.
(3) Dalam hal calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lebih dari jumlah alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD tersebut sebagai peserta pemilihan calon anggota BPD di Wilayah Pemilihan.
Article 24
(1) Penetapan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) disertai dengan penentuan nomor urut calon anggota BPD melalui undian secara terbuka oleh Panitia.
(2) Undian nomor urut calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihadiri oleh para calon anggota BPD.
(3) Dalam hal calon anggota BPD berhalangan yang sah, pencabutan nomor urut calon anggota BPD dilakukan oleh Panitia Pemilihan.
(4) Nomor urut dan nama calon anggota BPD yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon anggota BPD dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon anggota BPD.
(5) Panitia mengumumkan nama calon anggota BPD yang telah ditetapkan di masing-masing Wilayah Pemilihan, paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal ditetapkan.
Article 25
(1) Panitia bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan dan pendistribusian kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 26
(1) Panitia wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara dan TPS kepada Pemilih, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(2) Pengumuman hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di Desa.
(3) Pemungutan Suara dilakukan pada hari libur.
Article 27
(1) Panitia memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemungutan Suara.
(2) Dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Panitia dapat menyampaikan undangan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 28
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima undangan, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta undangan kepada ketua Panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, atau identitas lainnya.
(2) Dalam hal undangan yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(3) Ketua Panitia meneliti nama Pemilih yang belum menerima undangan, kemudian menyesuaikannya dengan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(4) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua Panitia memberikan undangan.
(5) Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, belum menerima undangan, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(6) Panitia meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(7) Dalam hal dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilihnya.
Article 29
(1) Panitia menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dimasing-masing Wilayah Pemilihan.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
(4) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Article 30
(1) Ketua Panitia melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 31
(1) Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto dan simbol calon anggota BPD, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari calon anggota BPD.
(2) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap calon anggota BPD.
(1) Panitia bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan dan pendistribusian kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Panitia wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara dan TPS kepada Pemilih, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(2) Pengumuman hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di Desa.
(3) Pemungutan Suara dilakukan pada hari libur.
Article 27
(1) Panitia memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemungutan Suara.
(2) Dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Panitia dapat menyampaikan undangan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 28
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima undangan, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta undangan kepada ketua Panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, atau identitas lainnya.
(2) Dalam hal undangan yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(3) Ketua Panitia meneliti nama Pemilih yang belum menerima undangan, kemudian menyesuaikannya dengan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(4) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua Panitia memberikan undangan.
(5) Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, belum menerima undangan, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(6) Panitia meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(7) Dalam hal dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilihnya.
Article 29
(1) Panitia menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dimasing-masing Wilayah Pemilihan.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
(4) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Article 30
(1) Ketua Panitia melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 31
(1) Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto dan simbol calon anggota BPD, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari calon anggota BPD.
(2) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap calon anggota BPD.
Article 32
(1) Calon terpilih anggota BPD ditetapkan Panitia.
(2) Penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perolehan jumlah alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon terpilih anggota BPD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika salah satu diantaranya adalah calon perempuan maka calon terpilih mengutamakan keterwakilan perempuan.
c. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika semua calon adalah laki- laki maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan usia paling tua.
d. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika semua calon adalah perempuan maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan usia paling tua.
(1) Calon terpilih anggota BPD ditetapkan Panitia.
(2) Penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perolehan jumlah alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon terpilih anggota BPD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika salah satu diantaranya adalah calon perempuan maka calon terpilih mengutamakan keterwakilan perempuan.
c. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika semua calon adalah laki- laki maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan usia paling tua.
d. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika semua calon adalah perempuan maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan usia paling tua.
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 35
(1) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/ berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Article 36
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing;
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD yang beragama :
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Article 37
Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
(1) Anggota BPD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila :
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. tidak melaksanakan kewajiban;
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
i. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j. bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan; dan/atau
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Article 39
(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
(2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4) Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Article 40
(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
(3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu.
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati.
(3) Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
(4) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Article 43
(1) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Article 44
(1) Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Anggota BPD dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas :
a. pimpinan; dan
b. bidang.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang;
(5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Article 47
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
(2) Tenaga staf administrasi BPD dipilih oleh BPD melalui Rapat BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(3) Untuk dapat menjadi tenaga staf administrasi BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga desa bersangkutan;
b. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat;
c. memahami bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi BPD.
(4) Tenaga staf administrasi BPD dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Article 48
(1) Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(2) Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(3) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Rapat pemilihan pimpinan dan/atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.
Article 49
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
BPD mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 52
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang- kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang- kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
Article 53
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
(1) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
(2) Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.
(1) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
(2) Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Article 55
(1) BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan/atau tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
(3) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
(1) BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan/atau tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
(3) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
Article 56
(1) Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, MENETAPKAN peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut :
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
dan
f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(1) Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, MENETAPKAN peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut :
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
dan
f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Article 57
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUMDesa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
(5) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(6) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUMDesa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
(5) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(6) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Article 58
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Article 59
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Article 60
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD.
(2) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
c. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. prestasi Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Article 61
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
(4) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Paragaraf 10 Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
Article 62
(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD.
(2) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
c. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. prestasi Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Article 61
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
(4) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Paragaraf 10 Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
Article 62
(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.
BPD berhak :
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(1) BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Article 65
(1) BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD.
(2) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.
Article 66
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
(3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Article 67
(1) Anggota BPD berhak :
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak :
a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri;
b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Article 68
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf
e. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tunjangan kinerja.
Article 69
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Article 70
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa.
Article 71
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam 2 (dua) kategori :
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article 72
Anggota BPD wajib :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Article 73
(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika :
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
(3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan/atau lisan.
(4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Article 74
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Article 75
BPD berwenang :
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BPD berhak :
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(1) BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Article 65
(1) BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD.
(2) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.
Article 66
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
(3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
(1) Anggota BPD berhak :
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak :
a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri;
b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Article 68
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf
e. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tunjangan kinerja.
Article 69
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Article 70
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa.
Article 71
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam 2 (dua) kategori :
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota BPD wajib :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika :
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
(3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan/atau lisan.
(4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Article 74
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
BPD berwenang :
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada :
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten;
d. APBDes; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya.
(2) Penggantian antarwaktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Asahan.
Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 16 Mei 2018 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFAN GAMA SIMATUPANG Diundangkan di Kisaran pada tanggal 16 Mei 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (4/36/2018)
(1) Penghitungan jumlah anggota BPD dan alokasi anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan, dilakukan dengan cara :
a. menentukan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud Pasal 3 dengan mendasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. MENETAPKAN BPPd dengan cara membagi jumlah Penduduk dengan jumlah anggota BPD, dengan ketentuan apabila terdapat angka pecahan dihilangkan;
c. mengalokasikan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud huruf a pada setiap Wilayah Pemilihan.
(2) Pengalokasian jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Tahap pertama :
1. menentukan jumlah anggota BPD di setiap dusun dengan cara membagi jumlah Penduduk di setiap dusun yang bersangkutan dengan BPPd, dengan ketentuan :
a) jika pada penghitungan tersebut, satu dusun memperoleh sejumlah anggota BPD paling banyak 5 (lima) anggota BPD, maka dusun tersebut ditetapkan sebagai satu Wilayah Pemilihan;
b) dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan;
c) jika pada penghitungan tersebut, satu dusun tidak memperoleh atau kurang dari 1 (satu) anggota BPD, maka dusun tersebut digabung dengan satu atau beberapa dusun lain yang berbatasan secara langsung secara geografis untuk dibentuk menjadi satu Wilayah Pemilihan;
d) alokasi jumlah anggota BPD pada penggabungan beberapa dusun untuk dibentuk menjadi satu Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c), ditetapkan paling banyak 5 (lima) orang.
2. Menentukan alokasi anggota BPD pada Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d), dilakukan dengan
cara membagi jumlah Penduduk seluruh dusun pada Wilayah Pemilihan tersebut dengan BPPd, dengan ketentuan :
a) dalam hal hasil penghitungan tersebut terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan;
b) jika dalam penghitungan alokasi anggota BPD pada Wilayah Pemilihan tersebut memperoleh sejumlah Keterwakilan Wilayah, maka sejumlah Keterwakilan Wilayah tersebut dialokasikan kepada Wilayah Pemilihan yang bersangkutan.
3. Menentukan jumlah anggota BPD yang sudah dialokasikan di seluruh Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) dan/atau angka 2 huruf b), dengan cara menjumlahkan seluruh alokasi anggota BPD pada setiap Wilayah Pemilihan tersebut.
b. Tahap Kedua :
1) Menentukan jumlah sisa anggota BPD yang belum dialokasikan dengan cara mengurangkan jumlah anggota BPD yang bersangkutan dengan jumlah anggota BPD yang telah dialokasikan di seluruh Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3.
2) Menentukan sisa Penduduk pada setiap Wilayah Pemilihan, dengan cara mengurangkan jumlah Penduduk di Wilayah Pemilihan yang bersangkutan dengan hasil perkalian jumlah anggota BPD yang diperoleh Wilayah Pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) dan/atau huruf a angka 2 huruf b) dengan BPPd.
3) Menentukan peringkat sisa Penduduk pada setiap Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dimulai dari sisa Penduduk terbanyak sampai dengan sisa Penduduk paling sedikit.
4) Mengalokasikan sisa anggota BPD sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada Wilayah Pemilihan yang memiliki sisa Penduduk terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa alokasi anggota BPD terbagi habis.
(3) Penghitungan alokasi anggota BPD Tahap Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila dalam penghitungan alokasi anggota BPD Tahap Pertama masih terdapat anggota BPD yang belum terbagi.
(1) Penghitungan jumlah anggota BPD dan alokasi anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan, dilakukan dengan cara :
a. menentukan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud Pasal 3 dengan mendasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. MENETAPKAN BPPd dengan cara membagi jumlah Penduduk dengan jumlah anggota BPD, dengan ketentuan apabila terdapat angka pecahan dihilangkan;
c. mengalokasikan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud huruf a pada setiap Wilayah Pemilihan.
(2) Pengalokasian jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Tahap pertama :
1. menentukan jumlah anggota BPD di setiap dusun dengan cara membagi jumlah Penduduk di setiap dusun yang bersangkutan dengan BPPd, dengan ketentuan :
a) jika pada penghitungan tersebut, satu dusun memperoleh sejumlah anggota BPD paling banyak 5 (lima) anggota BPD, maka dusun tersebut ditetapkan sebagai satu Wilayah Pemilihan;
b) dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan;
c) jika pada penghitungan tersebut, satu dusun tidak memperoleh atau kurang dari 1 (satu) anggota BPD, maka dusun tersebut digabung dengan satu atau beberapa dusun lain yang berbatasan secara langsung secara geografis untuk dibentuk menjadi satu Wilayah Pemilihan;
d) alokasi jumlah anggota BPD pada penggabungan beberapa dusun untuk dibentuk menjadi satu Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c), ditetapkan paling banyak 5 (lima) orang.
2. Menentukan alokasi anggota BPD pada Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d), dilakukan dengan
cara membagi jumlah Penduduk seluruh dusun pada Wilayah Pemilihan tersebut dengan BPPd, dengan ketentuan :
a) dalam hal hasil penghitungan tersebut terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan;
b) jika dalam penghitungan alokasi anggota BPD pada Wilayah Pemilihan tersebut memperoleh sejumlah Keterwakilan Wilayah, maka sejumlah Keterwakilan Wilayah tersebut dialokasikan kepada Wilayah Pemilihan yang bersangkutan.
3. Menentukan jumlah anggota BPD yang sudah dialokasikan di seluruh Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) dan/atau angka 2 huruf b), dengan cara menjumlahkan seluruh alokasi anggota BPD pada setiap Wilayah Pemilihan tersebut.
b. Tahap Kedua :
1) Menentukan jumlah sisa anggota BPD yang belum dialokasikan dengan cara mengurangkan jumlah anggota BPD yang bersangkutan dengan jumlah anggota BPD yang telah dialokasikan di seluruh Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3.
2) Menentukan sisa Penduduk pada setiap Wilayah Pemilihan, dengan cara mengurangkan jumlah Penduduk di Wilayah Pemilihan yang bersangkutan dengan hasil perkalian jumlah anggota BPD yang diperoleh Wilayah Pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) dan/atau huruf a angka 2 huruf b) dengan BPPd.
3) Menentukan peringkat sisa Penduduk pada setiap Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dimulai dari sisa Penduduk terbanyak sampai dengan sisa Penduduk paling sedikit.
4) Mengalokasikan sisa anggota BPD sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada Wilayah Pemilihan yang memiliki sisa Penduduk terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa alokasi anggota BPD terbagi habis.
(3) Penghitungan alokasi anggota BPD Tahap Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila dalam penghitungan alokasi anggota BPD Tahap Pertama masih terdapat anggota BPD yang belum terbagi.