Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) disertai dengan penentuan nomor urut calon anggota BPD melalui undian secara terbuka oleh Panitia. (2) Undian nomor urut calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon anggota BPD. (3) Dalam hal calon anggota BPD berhalangan yang sah, pencabutan nomor urut calon anggota BPD dilakukan oleh Panitia Pemilihan. (4) Nomor urut dan nama calon anggota BPD yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon anggota BPD dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon anggota BPD. (5) Panitia mengumumkan nama calon anggota BPD yang telah ditetapkan di masing-masing Wilayah Pemilihan, paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal ditetapkan.
Your Correction