Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Dalam hal calon anggota BPD berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jumlah bakal calon anggota BPD kurang dari alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal calon anggota BPD berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jumlahnya sama dengan alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD tersebut menjadi anggota BPD tanpa proses pemilihan.
(3) Dalam hal calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lebih dari jumlah alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan, Panitia MENETAPKAN calon anggota BPD tersebut sebagai peserta pemilihan calon anggota BPD di Wilayah Pemilihan.
Your Correction
