Correct Article 61
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
(4) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Paragaraf 10 Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
Your Correction
