Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Dalam hal berdasarkan penghitungan alokasi anggota BPD terdapat satu dusun yang teralokasi lebih dari 5 (lima) anggota BPD, dusun tersebut dibagi menjadi dua atau lebih Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Your Correction
