Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap pelengkapan dan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perbaikan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
