Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Ketua Panitia melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
