Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD;
b. merencanakan dan mengajukan pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa;
c. MENETAPKAN jumlah anggota BPD;
d. MENETAPKAN Wilayah Pemilihan;
e. MENETAPKAN daftar Pemilih;
f. mengadakan pendaftaran dan penelitian bakal calon anggota BPD;
g. MENETAPKAN calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. melaksanakan penghitungan suara;
k. penetapan anggota BPD terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Your Correction
