Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
Your Correction
