Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD. (2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
Your Correction