Correct Article 74
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Your Correction
