Correct Article 66
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
(3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Your Correction
