Correct Article 76
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada :
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten;
d. APBDes; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
