Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemungutan Suara.
(2) Dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Panitia dapat menyampaikan undangan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
