Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Wilayah Pemilihan adalah dusun atau gabungan dusun.
(2) Jumlah keterwakilan anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Dalam hal penetapan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penetapan Wilayah Pemilihan menggunakan bagian dusun.
Your Correction
