Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal satu dusun dapat membentuk satu Wilayah Pemilihan karena memperoleh alokasi anggota BPD sebanyak 1 (satu) atau lebih, dusun tersebut dapat ditetapkan sebagai satu Wilayah Pemilihan. (2) Dalam hal satu dusun tidak dapat membentuk satu Wilayah Pemilihan karena memperoleh alokasi anggota BPD kurang dari 1 (satu) orang, dusun tersebut harus digabung dengan dusun lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu Wilayah Pemilihan dengan alokasi 1 (satu) atau lebih anggota BPD. (3) Pembentukan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2), tetap memperhatikan prinsip: a. Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi anggota BPD antar Wilayah Pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi keterwakilan anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan. b. Integralitas wilayah yaitu beberapa dusun yang disusun menjadi satu Wilayah Pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi. c. Berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan Wilayah Pemilihan yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian dusun, harus tercakup seluruhnya dalam suatu Wilayah Pemilihan; d. Kohesivitas yaitu penyusunan Wilayah Pemilihan memperhatikan, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Your Correction