Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima undangan, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta undangan kepada ketua Panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, atau identitas lainnya.
(2) Dalam hal undangan yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(3) Ketua Panitia meneliti nama Pemilih yang belum menerima undangan, kemudian menyesuaikannya dengan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(4) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua Panitia memberikan undangan.
(5) Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, belum menerima undangan, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(6) Panitia meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, paspor atau identitas lainnya.
(7) Dalam hal dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilihnya.
Your Correction
