Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, bakal calon anggota BPD diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh Panitia.
(2) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bakal calon anggota BPD yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf m.
Your Correction
