Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto dan simbol calon anggota BPD, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari calon anggota BPD.
(2) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap calon anggota BPD.
Your Correction
