Correct Article 77
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya.
(2) Penggantian antarwaktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
