Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) kepada bakal calon anggota BPD, dan mengumumkannya paling lambat 1 (satu) hari setelah penelitian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menerima masukan dari masyarakat.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindaklanjuti Panitia paling lama 4 (empat) Hari.
Your Correction
