Correct Article 71
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam 2 (dua) kategori :
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
