Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
(4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
