Correct Article 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
(2) Tenaga staf administrasi BPD dipilih oleh BPD melalui Rapat BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(3) Untuk dapat menjadi tenaga staf administrasi BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga desa bersangkutan;
b. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat;
c. memahami bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi BPD.
(4) Tenaga staf administrasi BPD dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Your Correction
