Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara dan TPS kepada Pemilih, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(2) Pengumuman hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di Desa.
(3) Pemungutan Suara dilakukan pada hari libur.
Your Correction
