Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara dan TPS kepada Pemilih, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di Desa. (3) Pemungutan Suara dilakukan pada hari libur.
Your Correction