TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas:
a. pengusulan;
b. penilaian;
c. usulan rincian alokasi;
d. penetapan alokasi;
e. penyaluran;
f. penganggaran;
g. pelaksanaan;
h. pelaporan; dan
i. penyetoran sisa dana.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada Kepala BNPB secara tertulis.
(2) Usulan Hibah RR diajukan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.
(1) Usulan Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa:
a. peraturan daerah mengenai pembentukan BPBD;
b. dokumen tentang kejadian bencana;
c. dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
d. ringkasan APBD penanggulangan bencana;
e. untuk kegiatan konstruksi, melampirkan rencana anggaran biaya dan gambar teknis;
f. untuk aset infrastruktur milik pemerintah daerah harus tercatat dalam kartu inventaris barang;
g. untuk kegiatan nonkonstruksi, melampirkan kajian kebutuhan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah teknis terkait, rencana anggaran biaya, dan dokumen analisis rencana usulan kegiatan nonkonstruksi;
h. untuk bantuan stimulan masyarakat, melampirkan keputusan kepala daerah mengenai penerima bantuan dan dapat dilengkapi dengan keputusan kepala daerah mengenai kelompok masyarakat;
i. rekapitulasi usulan kegiatan; dan
j. dokumen pendukung.
(2) Dokumen tentang kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. keputusan mengenai penetapan status keadaan darurat bencana; dan
b. laporan kejadian bencana yang ditandatangani oleh Kepala BPBD.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), usulan Hibah RR oleh pemerintah provinsi harus dilengkapi dengan dokumen tentang kejadian bencana dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), usulan Hibah RR oleh pemerintah kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi.
(3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
(1) Dalam menyusun usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah berkonsultasi kepada BNPB melalui sistem informasi.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk diskusi tentang rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah agar sesuai dengan kriteria kegiatan.
(3) Konsultasi dilaksanakan terhadap dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui sistem informasi dan secara nonelektronik.
(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. praverifikasi;
b. verifikasi lapangan; dan
c. reviu APIP.
(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan dokumen administrasi.
(2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan Hibah RR.
(3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
(1) Terhadap usulan yang telah dilakukan praverifikasi, BNPB melakukan verifikasi lapangan.
(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan atas kebenaran kegiatan prioritas Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi faktual di lapangan, mencakup:
a. penyebab kerusakan;
b. volume kebutuhan;
c. desain dan nilai kegiatan; dan
d. kesiapan pemerintah daerah.
(3) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk verifikasi lapangan kegiatan relokasi perumahan dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan memperhatikan kewenangan aset.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan dengan pendampingan dari kementerian/lembaga terkait.
(1) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani BNPB, pendamping dari kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah.
(2) Hasil pendampingan verifikasi lapangan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dituangkan dalam bentuk saran teknis.
(3) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan usulan perbaikan rencana kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
(1) Pemerintah Daerah melengkapi data dukung dan menindaklanjuti hal yang dituangkan dalam berita acara dan saran teknis.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perizinan, rencana waktu pelaksanaan, atau dokumen lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatannya.
(3) Selain data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk verifikasi lapangan pada kegiatan konstruksi menyertakan rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(4) Pemenuhan data dukung dilakukan dengan pendampingan APIP daerah.
(1) Hasil tindak lanjut verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada BNPB.
(2) BNPB menyusun laporan verifikasi berdasarkan hasil tindak lanjut verifikasi lapangan.
(1) Reviu APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap proposal, hasil praverifikasi, laporan verifikasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), reviu APIP untuk kegiatan konstruksi dilakukan terhadap rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(3) Reviu APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(4) Hasil reviu APIP dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil reviu.
(1) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan dasar pembuatan usulan rincian alokasi Hibah RR.
(2) Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan menteri koordinator di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Penetapan alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sosialisasi mekanisme penyelenggaraan Hibah RR kepada Pemerintah Daerah oleh BNPB bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kementerian/lembaga terkait;
b. dalam hal usulan disampaikan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD provinsi dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
c. dalam hal usulan disampaikan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BNPB dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
d. penyusunan RKA beserta perubahannya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan BNPB;
e. berdasarkan SPPH dan RKA, dilakukan penandatanganan PHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. kepala derah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah menyampaikan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada Kepala BNPB;
g. surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa daftar pelaksanaan anggaran;
h. berdasarkan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR, BNPB melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung;
i. apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf h menyatakan bahwa surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap, BNPB menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah RR kepada Pemerintah Daerah;
j. kepala daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. penyaluran Hibah RR dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA.
(3) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
a. peraturan daerah mengenai perubahan APBD; atau
b. laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
(4) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah RR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berdasarkan:
a. PHD;
b. RKA; dan/atau
c. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang ditetapkan BNPB dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Masa pelaksanaan Hibah RR sesuai dengan PHD.
(1) Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah dapat melakukan perubahan RKA setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BNPB, apabila:
a. terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan;
dan/atau
b. terdapat penyesuaian atas standar biaya dan/atau penyesuaian biaya lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk:
a. perubahan jenis kegiatan;
b. perubahan lokasi kegiatan;
c. penambahan kegiatan; dan/atau
d. optimalisasi pemanfaatan sisa tender yang dialihkan untuk paket kegiatan lain.
(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Hibah RR melalui APBD.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa laporan berkala dan laporan akhir yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan kepada:
a. Kepala BNPB;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya setiap tahapan.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala BNPB;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan.
(4) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan hasil reviu APIP daerah.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah yang ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan setelah dilakukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BNPB dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan audit.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN apabila:
a. masa pelaksanaan Hibah RR telah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan
b. masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD berdasarkan reviu APIP daerah.
(2) Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak berakhirnya batas waktu pelaksanaan Hibah RR.
(3) Salinan bukti setor sisa dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB.
(4) Dalam hal penyetoran sisa dana Hibah RR telah dilakukan sebelum batas waktu penyampaian laporan akhir berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), salinan bukti setor sisa dana Hibah RR dapat disampaikan bersama dengan laporan akhir sebagai lampiran.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB tidak memprioritaskan pemberian usulan rincian alokasi pada tahun berikutnya.