Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan dokumen administrasi. (2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan Hibah RR. (3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
Your Correction