Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan dokumen administrasi.
(2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan Hibah RR.
(3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
