Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah provinsi harus dilengkapi dengan dokumen tentang kejadian bencana dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Your Correction