Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), usulan Hibah RR oleh pemerintah provinsi harus dilengkapi dengan dokumen tentang kejadian bencana dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Your Correction
