Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil tindak lanjut verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada BNPB. (2) BNPB menyusun laporan verifikasi berdasarkan hasil tindak lanjut verifikasi lapangan.
Your Correction