Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset yang rusak akibat bencana, mencakup:
a. penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari volume aset yang rusak atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah;
b. penambahan item kegiatan/bangunan pelengkap yang diperlukan untuk mendukung fungsi dan melindungi bangunan utama berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang ditentukan kementerian dan lembaga terkait;
c. perubahan konstruksi eksisting yang diperlukan karena perubahan struktur tanah, pola aliran sungai, ketersediaan bahan baku atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah; dan
d. pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang ditentukan kementerian dan lembaga terkait.
Your Correction
