Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset yang rusak akibat bencana, mencakup: a. penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari volume aset yang rusak atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah; b. penambahan item kegiatan/bangunan pelengkap yang diperlukan untuk mendukung fungsi dan melindungi bangunan utama berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang ditentukan kementerian dan lembaga terkait; c. perubahan konstruksi eksisting yang diperlukan karena perubahan struktur tanah, pola aliran sungai, ketersediaan bahan baku atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah; dan d. pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang ditentukan kementerian dan lembaga terkait.
Your Correction