Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa: a. peraturan daerah mengenai pembentukan BPBD; b. dokumen tentang kejadian bencana; c. dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; d. ringkasan APBD penanggulangan bencana; e. untuk kegiatan konstruksi, melampirkan rencana anggaran biaya dan gambar teknis; f. untuk aset infrastruktur milik pemerintah daerah harus tercatat dalam kartu inventaris barang; g. untuk kegiatan nonkonstruksi, melampirkan kajian kebutuhan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah teknis terkait, rencana anggaran biaya, dan dokumen analisis rencana usulan kegiatan nonkonstruksi; h. untuk bantuan stimulan masyarakat, melampirkan keputusan kepala daerah mengenai penerima bantuan dan dapat dilengkapi dengan keputusan kepala daerah mengenai kelompok masyarakat; i. rekapitulasi usulan kegiatan; dan j. dokumen pendukung. (2) Dokumen tentang kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. keputusan mengenai penetapan status keadaan darurat bencana; dan b. laporan kejadian bencana yang ditandatangani oleh Kepala BPBD.
Your Correction