Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan dasar pembuatan usulan rincian alokasi Hibah RR. (2) Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan menteri koordinator di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction