Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan dasar pembuatan usulan rincian alokasi Hibah RR.
(2) Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan menteri koordinator di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction
