Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa laporan berkala dan laporan akhir yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan kepada:
a. Kepala BNPB;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya setiap tahapan.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala BNPB;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan.
(4) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan hasil reviu APIP daerah.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah yang ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan setelah dilakukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BNPB dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan audit.
Your Correction
