Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reviu APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap proposal, hasil praverifikasi, laporan verifikasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), reviu APIP untuk kegiatan konstruksi dilakukan terhadap rancang bangun rinci (detailed engineering design). (3) Reviu APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB. (4) Hasil reviu APIP dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil reviu.
Your Correction