Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Dalam menyusun usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah berkonsultasi kepada BNPB melalui sistem informasi.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk diskusi tentang rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah agar sesuai dengan kriteria kegiatan.
(3) Konsultasi dilaksanakan terhadap dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.
Your Correction
